Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember segera memanggil pihak terkait untuk mengetahui duduk perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Puger Wetan Kecamatan Puger.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan, menyebut, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Puger Wetan terjadi sejak tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini disampaikan Nur Hasan, usai Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Masyarakat Peduli Desa Puger Wetan di kantor DPRD Jember, Senin (17/07/2023).
Pihaknya juga pernah melakukan sidak proyek pujasera di gedung bekas SD pada tahun 2022. Ia juga pernah mengunjungi proyek pasar tradisional yang menelan anggaran berlapis tiap tahunnya dengan total sekitar Rp600 juta, namun semua proyek mangkrak.
Sementara itu, temuan Inspektorat tentang kelebihan uang Rp212 juta yang harus dikembalikan, hingga kini diduga juga belum tuntas. Uang tersebut, katanya, masuk dalam mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Harusnya, kata Nur Hasan, pengembalian uang Rp212 juta harus melalui P-APBDES. Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan hingga tahun 2022. Dampaknya, pihak BPD Puger Wetan sempat menolak menyetujui anggaran Dana Desa periode 2023 karena kurangnya transparansi penggunaan anggaran dari pihak desa.
Lebih lanjut, Komisi A dalam waktu dekat segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari Pemerintah Desa Puger Wetan, Camat Puger, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat. (Ulil)