Kajari Jember Minta Masyarakat Cari Bukti untuk Ringankan Kades Mundurejo

Kades Mundurejo saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember meminta agar masyarakat memberikan bukti yang bisa meringankan tuntutan hukuman atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Mundurejo berinisial ES.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, menanggapi perwakilan masyarakat Desa Mundurejo yang melakukan aksi demonstrasi, menuntut kepala desanya dibebaskan, Selasa (18/07/2023).

Nyoman menyebut, kejaksaan berupaya memberikan edukasi bahwa penetapan ES jadi tersangka dan ditahan sudah sesuai prosedur hukum. Kasus di Mundurejo menurutnya murni tindakan pidana. Nyoman meminta agar masyarakat mencari bukti yang bisa meringankan putusan hukuman ES ketika di persidangan.

Nyoman menyebut, pihaknya sebenarnya sedih bila harus menangani kasus pidana di tingkat desa. Sebab, sudah ada Kasi Intel yang menjaga desa namun gagal melakukan bimbingan.

Nyoman mengimbau agar masyarakat dan perangkat desa tidak ragu melapor atau konsultasi ke Kasi Intel yang sudah ditugaskan di desa agar tidak sampai terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, tersangka ES diduga membuat SPJ fiktif seolah-olah proyek paving telah dilaksanakan. Pembuatan SPJ fiktif tersebut melibatkan bendahara desa dan kaur keuangan atas perintah kades.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 jungto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar. (Ulil)

Comments are closed.