Jember Hari Ini – Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember. Warga yang datang berduyun-duyun dengan truk dan kendaraan pribadi, memenuhi kawasan Jalan Karimata, Selasa (18/07/2023).
Aksi itu sebagai protes terhadap penahanan Kepala Desa Mundurejo berinisial ES. Sebelumnya, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dengan proyek fiktif pavingisasi.
Tokoh masyarakat Mundurejo, Hifni Yasin, mengatakan, masyarakat melakukan aksi karena menilai ada kejanggalan dari kasus yang menjerat kepala desanya.
Untuk itu, masyarakat meminta agar ES dibebaskan dari status tahanan Kejaksaan Negeri Jember. Kini, ES telah ditahan di Lapas Kelas II A Jember sejak 11 Juli hingga 20 hari kedepan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, masyarakat sejatinya kaget dengan kabar kepala desanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Padahal, kata Nyoman, kasus dugaan korupsi Kades Mundurejo sudah diselidiki sejak Mei 2022. Bahkan, pihak kejaksaan tidak asal menetapkan kades sebagai tersangka korupsi. Semua sudah berdasarkan aturan hukum yang ada.
Bukti formil dan materiil sudah lengkap, mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti dokumen pendukung, dan fakta kerugian negara. (Ulil)