Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, menyebut terdakwa FH, Pengasuh Ponpes Al-Jalil 2 Mangaran Ajung memberi pengakuan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) melakukan nikah dawud. Nikah dawud yakni pernikahan tanpa wali dan saksi dengan menisbatkan pada ulama’ Imam Daud Adz Dzahiri.
Menurut Adik, pernikahan itu dilakukan di Ponpes Al-Jalil 2 Desa Mengaran Ajung dengan salah satu ustadzah di ponpes asuhan terdakwa. Namun, terdakwa FH mencabut keterangan dalam BAP tersebut saat persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Pencabutan keterangan dalam BAP tersebut dengan alasan untuk melindungi pamannya yang menikahkan. Namun, pencabutan keterangan tidak membuat jaksa membebaskan dari tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan dituntut 10 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, membantah adanya pernikahan dawud tersebut. Sesuai keterangan saksi a de charge atau meringankan, FH menikah siri dengan salah satu ustadzah di Banyuwangi.
Sebelumnya, JPU Adik Sri Sumarsih menutuntut FH dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. FH juga telah menyalahgunakan wewenang, kedudukan, dan kepercayaan sebagai pendidik.
FH dinilai melanggar pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hafit)