Pebisnis dan Pembeli Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi

Rilis Polres Jember terkait kasus jual beli senjata api rakitan.

Jember Hari Ini – Pebisnis senjata api berinisial SN, warga Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Banyuwangi, dan pembelinya berinisial PR, warga Kecamatan Cluring Banyuwangi, ditangkap polisi.

Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, mengatakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka PR di Kecamatan Balung pada tanggal 16 Juli 2023 lalu. Saat itu polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak 12 butir kaliber 22.

Saat diinterogasi, PR mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan membeli kepada tersangka SN seharga Rp5,2 juta. Namun, PR baru membayar sebanyak Rp3,9 juta. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya juga berhasil menangkap tersangka SN.

Kepada penyidik SN mengaku hanya menjualkan senjata api milik tersangka G yang masih berstatus DPO. Setiap berhasil menjual satu pucuk senjata api, SN mendapatkan komisi sebesar Rp300 ribu.

Lebih jauh Hendry menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (Rusdi)

Comments are closed.