Jember Hari Ini – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terhadap terdakwa FH, Pengasuh Ponpes Al-Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung, diwarnai unjuk rasa.
Mereka yang menamakan diri Aliansi Ulama dan Tokoh Masyarakat Jawa Timur yang berasal dari luar Jember ini menuntut terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara dibebaskan dari semua tuntutan pidana.
Menurut koordinator Aksi Aliansi Ulama dan Tokoh Masyarakat Jawa Timur, Rahmat Mahfudzi, FH tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan karena dalam persidangan tidak ada fakta hukum yang mengarah pada perbuatan cabul. Dia meminta majelis hakim membebaskan FH dari semua tuntutan pidana.
Hal senanda disampaikan kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib. Tidak ada unsur pidana dari pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum.
Karena itu, Nurul Jamal berpendapat, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, saat dikonfirmasi menyatakan tetap pada tuntutannya. Sikap ini akan disampaikan dalam replik atau nota tanggapan terhadap pledoi, Kamis (27/07/2023).
Sebab, ia yakin terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak dibawah umur, sehingga terjadi perbuatan cabul dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menuntut FH 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Sebab, FH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hafit)