Polres Jember Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di 4 Kecamatan

Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di 4 kecamatan. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap 5 orang tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM di 4 kecamatan ini merupakan kasus yang terpisah, bukan sindikat.

Kasus pertama, polisi membongkar penyalahgunaan BBM pertalite di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari. Dalam kasus ini, polisi menangkap FR, warga desa setempat, pada tanggal 20 Juli 2023.

Kemudian TKP kedua berada di Desa Kraton Kecamatan Kencong. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial MNS, warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, pada tanggal 21 Juli 2023.

Polisi terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM di Kecamatan Puger. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni IM, warga Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu, dan IAP, warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger.

Selanjutnya, TKP terakhir di Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IS, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

Meskipun keempat orang tersangka bukan sindikat, namun modus yang dilakukan sama, membeli dan menimbun BBM subsidi, kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal.

Lebih jauh Nurhidayat mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut akan terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.