Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember masih terus mengembangkan kasus penimbunan BBM bersubsidi di 4 kecamatan. Salah satu yang akan didalami terkait mobil dengan tangki BBM modifikasi yang tetap dilayani saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, selain menggunakan jeriken, salah satu tersangka berinisial MNS, warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, menggunakan mobil Suzuki APV. Mobil dengan tangki BBM berkapasitas 46 liter itu dimodifikasi sehingga bisa menampung BBM bersubsidi 120 hingga 40 liter.
Semestinya, lanjut Nurhidayat, kecurigaan dari petugas sudah muncul saat pelaku mengisi mobil dengan kapasitas tidak seperti biasanya. Karena itu, selain akan memeriksa konsumen tersangka, polisi juga akan meminta keterangan terhadap petugas SPBU yang melayani tersangka.
Nurhidayat memastikan menindak tegas siapapun yang bermain hingga menyebabkan kelangkaan bbm bersubsidi di kalangan masyarakat. Meski demikian, Nurhidayat berharap ini menjadi kasus yang terakhir dan dijadikan pembelajaran oleh masyarakat yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember membekuk 5 orang tersangka penimbun BBM bersubsidi di 4 kecamatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Rusdi)