Jember Hari Ini – Seorang makelar penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY, warga Kecamatan Tanggul, kini berstatus tersangka. Diduga kuat ia telah meraup keuntungan Rp150 juta dari satu orang korban berinisial SDQ.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 dan 2014. Saat itu, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember, dengan syarat membayar uang pelicin Rp150 juta.
Korban yang terpedaya oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya bersedia membayar sejumlah uang yang diminta agar anaknya bisa menjadi PNS. Namun, setelah melunasi pembayaran yang disepakati, ternyata hingga saat ini anak dari korban tidak kunjung diangkat sebagai PNS.
Sejauh ini korban yang melapor ke Polres Jember masih satu orang. Sementara tersangka hingga saat ini masih berada di luar Jember. Bahkan, polisi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap saksi di luar Jember karena tidak bisa datang ke Polres Jember memenuhi panggilan penyidik. (Rusdi)