Jember Hari Ini – Puluhan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari mendatangi Kejaksaan Negeri Jember. Mereka meminta seorang perempuan berinisial RB (49), tersangka penganiayaan, dibebaskan dari tahanan. Mereka berharap pihak Kejaksaan menerapkan proses Restorative Justice (RJ) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut kuasa hukum RB, Budi Haryanto, RB ditahan saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (27/07/2023). Dia ditahan diduga menganiaya korban bernama Mawar yang masih tetangganya. Padahal, faktanya RB didatangi terlapor dan tiba-tiba menyerang RB saat memasak di dapur rumahnya.
Menurut Budi, selama proses penyidikan, sudah diupayakan proses perdamaian. Namun, rupanya ada pihak-pihak yang sengaja tidak ingin ada perdamaian. Perselisihan kedua belah pihak ini muncul sejak adanya pemilihan kepala desa di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari.
Sabtu 29 Juli 2023 kemarin telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban mencabut laporannya dan meminta proses penuntutan dihentikan.
Karena itu, pihaknya meminta kepada kejaksaan jember untuk segera memproses upaya Restoratif Justice berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perkara ini sudah layak untuk mendapatkan upaya RJ karena menghindari pembalasan dari masyarakat pendukung tersangka.
Budi menambahkan, dari pertemuan perwakilan warga, pihak Kejaksaan berjanji akan memfasilitasi penyelesaian Restorative Justice.
Sementara di hadapan perwakilan warga, Kepala Seksi Intelejen yang juga Humas Pengadilan Negeri Jember, Soemarno, masih akan mempertemukan korban dengan tersangka Selasa besok (01/08/2023).
Hal ini sebagai syarat untuk dilakukan penyelesaian Restorative Justice. Hasilnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. (Hafit)