Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengumumkan koreksi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Jember tahun 2022. Hasilnya, terdapat Rp10 miliar pendapatan daerah harus menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, ada 6 item yang menjadi analisis kesesuaian dan realisasi APBD tahun 2022 lalu. Perhatian utama khususnya pada realisasi belanja dan pendapatan.
Ada beberapa hal yang menjadi saran gubernur yang harus ditindaklanjuti pemkab bersama DPRD Jember. Salah satunya, harus ada sinkronisasi dan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pertanggungjawaban pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi selanjutnya, berkaitan dengan pendapatan yang masuk di luar target. Akibatnya, tidak bisa masuk ke dalam skema belanja karena adanya perubahan APBD tahun 2023. Namun, kata Sasmito, bisa masuk realisasi pendapatan APBD akhir tahun 2022 dan akhirnya masuk SILPA APBD tahun 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama untuk menyikapi evaluasi gubernur terhadap LPP APBD tahun 2022 tersebut.
Ada kewajiban Pemkab Jember melakukan penyesuaian sebagaimana koreksi gubernur. Hasil penyesuaian ini selanjutnya dikirim kembali gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi perda APBD tahun 2022. (Hafit)