Jember Hari Ini – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk 4 pelaku sindikat pencurian sepeda motor, semua merupakan warga Kecamatan Sumberbaru. Mereka berinisial NS dan FI selaku pencuri, dan HF dan AR selaku penadah.
Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, mengatakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka NS dan FI pada Kamis malam lalu (03/08/2023).
Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua penadah berinisial AR dan HF. Sementara satu tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor curian, dua kunci T, tiga mata kunci T, sebuah helm, dan 25 plat nomor sepeda motor. Kesebelas motor itu didapat dari rumah korban yang berada di Kecamatan Sumbersari dan Sumberbaru.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Hendry, tersangka NS dan FI mendatangi rumah korban pada malam hari. Tersangka mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan situasi saat korban lengah.
Lebih jauh Hendry menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka NS dan FI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka AR dan HF dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)