Jember Hari Ini – Sebanyak 350 warga Kelurahan Bintoro dan Jumerto Kecamatan Patrang akhirnya memiliki legalitas yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Mereka telah menerima sertipikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Kelurahan Bintoro, Selasa pagi.
Camat Patrang, Farisa Jamal Taslim, mengatakan, terdapat empat kelurahan di Kecamatan Patrang yang menjadi sasaran program PTSL, yakni Kelurahan Bintoro, Banjarsengon, Slawu, dan Jumerto. Keempat kelurahan tersebut realisasi PBB-nya selalu lebih rendah dibanding kelurahan lainnya setiap tahun.
Karena itu, dengan terbitnya 350 sertipikat tanah hari ini, diharapkan realisasi PBB di empat kelurahan itu meningkat. Selain itu, keberadaan sertipikat yang merupakan legalitas sah atas tanah warga itu akan menekan terjadinya konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi.
Sementara Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi, mengatakan, bidang tanah yang harus disertipikatkan di 8 kelurahan di Kecamatan Patrang mencapai 36 ribu bidang tanah.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu sertipikat, termasuk yang diserahkan hari ini. Masih tersisa 26 ribu bidang tanah yang perlu disertipikatkan.
Akhyar menargetkan seluruh tanah di Kecamatan Patrang sudah bersertipikat seluruhnya pada tahun 2025 mendatang. Karena itu, Akhyar juga berharap ada bantuan subsidi dari APBD Jember karena anggaran di BPN Jember jumlahnya terbatas. (Rusdi)