Sekda Jember Minta Parpol Segera Copot Baliho yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye

Jember Hari Ini – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menerbitkan surat edaran tentang penertiban atribut atau baliho tokoh, parpol, dan ormas di luar masa kampanye. Penertiban terutama dilakukan untuk memperindah wajah perkotaan.

Dalam surat tersebut, Pemkab Jember meminta pemilik atribut mau mencopot sendiri dengan tenggat waktu hingga Senin 7 Agustus 2023.

Hadi menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Penertiban, katanya, akan dilakukan secara bertahap untuk baliho yang sudah rusak. Kemudian baliho yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.

Lebih lanjut, Hadi Sasmito akan terus menyerap masukan dari partai politik di Jember untuk merumuskan titik mana yang boleh ditertibkan dan tidak sesuai regulasi.

Sebelumnya, Sekda Jember telah menjalin komunikasi dengan partai politik. Hasilnya, ada yang mendukung upaya penertiban, ada pula yang menolak. Kendati demikian, Sasmito menegaskan bahwa tanpa surat edaran, sebenarnya penertiban baliho yang dipaku di pohon sudah bisa dilakukan.

Larangan pemasangan baliho di pohon sudah sesuai Perbup Nomor 14 Tahun 2013. Dalam aturan itu juga disebut Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang di sekitar Jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, dan Trunojoyo.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, belum memberikan tanggapan perihal surat edaran penertiban baliho sebelum masa kampanye tersebut.

Prosalina juga berupaya menghubungi Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jember, Andhika A. Firmansyah, namun juga belum mendapatkan jawaban hingga Selasa sore. (Ulil)

Comments are closed.