Jember Hari Ini – Perwakilan Presidium Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) ternyata turut serta dalam aksi membela terdakwa FH di depan Pengadilan Negeri Jember, Kamis (10/08/2023). Mereka menyebut upaya memenjarakan FH merupakan suatu bentuk kriminalisasi ulama.
Koordinator aksi, Rahmat Mahmudi, mengatakan, massa yang melakukan aksi kali ini terdiri atas santri terdakwa FH, anggota aliansi tokoh dan ulama Jawa Timur, termasuk ada anggota PA 212 dan GNPF. Mereka tetap bersikukuh bahwa FH merupakan korban kriminalisasi.
Mereka beranggapan FH tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan. Mereka khawatir jika tidak dibela dan dihentikan, maka ada ulama lain yang dapat dengan mudah dikriminalisasi.
Diketahui, massa pendukung pengasuh pondok cabul itu sudah dua hari berturut-turut menggelar aksi unjuk rasa membela terdakwa. Dalam aksi yang digelar hari ini, selain melakukan orasi, mereka juga sempat menggelar doa bersama di depan kantor Pengadilan Negeri Jember. (Rusdi)