Kuasa Hukum Kades Mundurejo Cabut Pengajuan Praperadilan Terhadap Kejari Jember

Jember Hari Ini – Pengajuan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jember oleh Kades Mundurejo, ES, akhirnya dicabut. Pencabutan gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di ruang candra Pengadilan Negeri Jember, Kamis (10/08/2023).

Anggota tim kuasa hukum ES, Freddy Andreas, mengatakan, praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jember ini untuk mempertanyakan status ES sebagai tersangka. Dia menduga penetapan ES sebagai tersangka tidak ada pendampingan dari kuasa hukum.

Sebab, sesuai prosedur untuk kasus ancaman hukuman diatas 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum. Namun, dalam kasus ini dari awal tidak ada pendampingan.

Dalam persidangan saat ini, Freddy mengaku mencabut gugatannya dengan alasan pihak kejaksaan sudah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Selain itu, perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka ES sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 7 Agustus 2023 lalu. Dengan demikian, pengajuan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.

Sementara Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember, Diyah Poernomo Jekti, masih meminta waktu untuk menyampaikan penetapan atau putusan perkara tersebut, Jumat (11/08/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Mundurejo, ES, karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa setempat.

Penahanan dilakukan usai ES menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/07/2023).

Setelah aksi unjuk rasa warga Mundurejo pendukukung kades, ES yang sebelumnya menjadi tahanan rutan, kini dialihkan menjadi tahanan kota. (Hafit)

Comments are closed.