Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember untuk dibahas di tahun ini. Sebelumnya, Pemkab Jember telah mengusulkan 5 Raperda.
Empat Raperda baru itu antara lain, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DpRd Jember, Mufid, mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan tim Bapemperda Pemkab Jember untuk membahas usulan 4 Raperda tersebut bersama Bagian Hukum Pemkab serta Tim Ahli DPRD Jember.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa 4 Raperda tambahan tersebut akan disampaikan ke pimpinan DPRD Jember agar masuk dalam sidang paripurna tahun ini. Bila disetujui, maka jumlah total Raperda yang akan dibahas berjumlah 16 Raperda, 9 diantaranya adalah usulan Pemkab Jember.
Dari empat raperda yang diusulkan saat ini, ada dua Raperda yang dinilai sangat penting dan harus tuntas tahun ini, yakni Raperda tentang Pajak dan Restribusi Daerah serta Raperda Perubahan RTRW.
Jika Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tidak selesai dalam tahun ini, maka konsekuensinya Pemkab Jember tidak bisa menarik pajak dan retribusi di tahun 2024 nanti.
Sebelumnya, DPRD Jember menetapkan 12 Raperda usulan Pemkab dan DPRD Jember akan dibahas dalam rapat Pansus tahun 2023. Keduabelas Raperda tersebut, yakni 7 Raperda inisiatif DPRD Jember dan 5 Raperda usulan eksekutif. (Hafit)