Jember Hari Ini – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan kasus penetapan tersangka Kades Mundurejo, ES, terhadap Kejaksaan Negeri Jember.
Surat penetapan pencabutan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jember, Diyah Poernomo Jekti, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember, Jumat pagi (11/08/2023).
Anggota tim kuasa hukum ES, Freddy Andreas, mengatakan gugatan praperadilan sudah resmi dicabut dengan konsekuensi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, ES melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jember untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan ES. Sebab, dari awal penyidikan, ES menyebut tidak mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Namun dalam persidangan perdana, ES mencabut gugatannya dengan alasan pihak kejaksaan sudah mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
ES sempat ditahan pihak Kejari Jember karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mundurejo sejak Selasa sore, (11/07/2023). (Hafit)