LO dari Kejari Turun, Insentif Guru Ngaji Jember Diminta Segera Cair

Jember Hari Ini – Sudah lama ditunggu, kini Legal Opinion (LO) tentang kewenangan tugas pokok dan fungsi Bagian Kesra pada sekretariat daerah terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial sudah diterima Bupati Jember, Kamis (10/08/2023).

Sebelumnya, insentif untuk 23 ribu guru ngaji di kabupaten sebesar Rp39 miliar gagal dicairkan melalui APBD 2023 awal karena keraguan kewenangan dari Bagian Kesra Pemkab.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan, dari awal pihaknya mendesak Bagian Kesra Pemkab Jember untuk segera mencairkan dana tersebut. Namun, pihak Bagian Kesra tidak bisa mencairkan dana insentif guru ngaji tahun 2023 dengan alasan kehati-hatian.

Pihak Kesra masih menunggu LO dari Kejaksaan Negeri Jember. Dia menjelaskan, saat ini LO sudah turun, namun masih belum diketahui isinya.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, sesuai hasil kunker ke Kesra Provinsi Jawa Timur, dana tersebut sudah bisa dicairkan karena sudah pada Perda APBD tahun 2023. Namun, pihak Kesra tetap tidak berani mencairkan.

Kini adanya LO bisa menjawab polemik dana insentif guru ngaji itu. Dengan demikian, setelah Perubahan APBD, dana yang sudah ditunggu-tunggu guru ngaji bisa dicairkan.  

Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Achmad Musaddaq, saat dikonfirmasi membenarkan turunnya LO tersebut. Namun, ia belum tahu isinya karena masih berada di Bupati Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan LO itu kepada Bupati Hendy. Menurut Sucitrawan, LO itu bersifat rahasia yang hanya bisa dibuka oleh pemohon. LO akan dipakai atau tidak, juga tergantung pemohon LO. (Hafit)

Comments are closed.