Jember Hari Ini – Buruh PT Wijaya Cahaya Timber (WCT) mengadu ke DPRD Jember bahwa korban kecelakaan kerja di perusahaan kayu lapis ini tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa korban yang terluka parah hingga tangan terputus belum bisa melakukan klaim jaminan kecelakaan kerja. Padahal, kasus kecelakaan tersebut sudah ada yang lebih satu tahun.
Menurut pendamping Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember, Dwi Agus Budiyanto, sikap perusahaan triplek yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kerajinan Kecamatan Sumbersari ini sangat merugikan buruh.
Buruh yang mengalami kecelakaan kerja harus membiayai sendiri selama di rumah sakit karena buruh tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan kerja.
Menurut Agus, jika mereka didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tentunya klaim biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Jember, Suprihandoko, masih akan mempelajari perjanjian kerja. Pihaknya berada ditengah-tengah, tidak berpihak kepada perusahaan dan pekerja. Pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi supaya hak-hak buruh terpenuhi.
DPRD sudah menjadwal pertemuan lengkap, Selasa besok (15/08/2023), Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, PT WCT, dan rumah sakit tempat klaim jaminan selamatan kerja.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, dalam setiap kesempatan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selalu membayar klaim jaminan selamatan kerja jika ada buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja itu dimulai dari berangkat kerja dari buka pintu rumah sampai di tempat kerja. Demikian juga saat pulang dari tempat kerja sampai masuk rumah, akan mendapatkan perlindungan bpjs ketenagakerjaan. (Hafit)