Jember Hari Ini – Puluhan pekerja perusahaan triplek, PT Wijaya Cahaya Timber (WCT) yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember kembali mendatangi kantor DPRD Jember. Mereka meminta perusahaan mempekerjakan kembali 2 orang karyawan perusahaan tersebut yang dipecat secara sepihak.
Menurut Ketua SBMB Jember, Muhammad Hamid, ada 2 orang pekerja di-PHK secara sepihak sekitar 3 bulan lalu. Pihak perusahaan tidak memperpanjang lagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kedua orang karyawan yang sudah memiliki masa kerja 6 bulan dan 1 tahun ini.
Dia menjelaskan, sesuai aturan, jika pihak perusahaan melakukan phk terhadap karyawan, seharusnya ada pesangon. Namun, hingga saat ini tidak ada. Bahkan, pihaknya, sudah mengajukan perjanjian bipartit, 10 juli 2023 lalu, namun gagal.
Pengurus serikat buruh tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suprihandoko, di ruang Banmus DPRD Jember.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Halim mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi buruh tentang peraturan perburuhan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). DPRD akan mengundang pihak terkait, seperti Disnaker perusahaan juga serikat pekerja dan korban. (Hafit)