Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) hasil sidang perkara pidana mulai Desember 2022 hingga Juni 2023.
Selain itu, juga memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Jember, Selasa (15/08/2023).
Pantauan di lapangan, pemusnahan okerbaya dilakukan dengan cara diblender. Kemudian pemusnahan rokok dan barang bukti tindak pidana lainnya dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di tahun 2023. Biasanya, dalam setahun Kejari Jember melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 293 perkara pidana yang sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya terdiri dari kejahatan narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, barang bukti kasus pencurian, perampokan, perjudian dan sebagainya.
Sucitrawan merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu okerbaya sebanyak 164.720 butir pil Tryhexyphenidyl, 9.610 pil Dextro. Kemudian narkotika jenis shabu 990 gram dan ganja 290 gram. Untuk rokok ilegal sebanyak 478.412 batang, serta 5.275 obat penggugur kandungan.
Sedangkan barang bukti untuk tindak pidana lainnya ada lebih dari 494.000 item berupa seperangkat alat hisap shabu, timbangan, handphone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, sembako, pupuk palsu, dan lain-lain. (Hafit)