Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengumumkan tarif baru yang harus jadi rujukan para pelaku usaha transportasi ojek dan taksi online.
Per Agustus 2023, Dishub Jember bakal menjatuhkan sanksi bila ditemukan pengusaha yang masih melewati tarif melebihi batas atas. Kemudian tarif lebih rendah dari ketentuan batas bawah.
Tarif baru ini juga sesuai keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tentang tarif ojek online roda dua dan taksi online roda empat pada Senin 10 Juli 2023.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan, sesuai keputusan gubernur, tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Sementara tarif ojek online batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer.
Agus menyebut, tarif batas bawah juga harus dipantau. Sebab, bila ada yang lebih rendah, dikawatirkan bisa mematikan usaha jasa transportasi lainnya. (Ulil)