Jember Punya Layanan Anti Narkoba, Polisi Minta Korban Tak Takut Melapor

Jember Hari Ini – Satresnarkoba Polres Jember resmi merilis ruang pelayanan anti narkoba di Jalan Belimbing Kecamatan Patrang, Selasa (15/08/2023. Kedepan, polisi mengimbau korban peredaran narkoba melapor melalui pelayanan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan, ruang konsultasi bagi penyalahguna narkoba merupakan suatu pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh para korban peredaran narkoba.

Mereka bisa melapor ke ruang pelayanan tersebut tanpa harus takut dipenjara. Sebaliknya, polisi akan terbantu dengan adanya pengakuan dari korban peredaran narkoba itu.

Penyalahguna narkoba, lanjut Sugeng, nantinya akan diobservasi sejauh mana ia terpengaruh oleh narkoba. Selanjutnya akan ditentukan yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi atau cukup diberikan pembinaan.

Tidak cukup sampai di situ, polisi juga akan mendalami informasi yang disampaikan penyalahguna narkoba sehingga pengedarnya terungkap. Dengan demikian, polisi akan terbantu untuk menangkap pengedarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 penyalahguna narkoba di kabupaten jember menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi di kecamatan sumbersari. Tujuh penyalahguna tersebut terdiri atas 6 orang atas laporan keluarga dan satu orang hasil pengungkapan. (Rusdi)

Comments are closed.