Jember Hari Ini – Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fahim Mawardi, akan melakukan upaya hukum banding usai mendengar hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/08/2023). Sebab, hukuman 8 tahun penjara tersebut dinilai terlalu berat.
Dia menjelaskan, vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta terhadap kliennya dinilai tidak rasional. Sebab, dakwaan pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur sebagaimana dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.
Namun Majelis Hakim menggunakan alternatif kedua, memanfaatkan ketidaksetaraan, menggerakkan untuk melakukan perbuatan cabul dengan ustadzah.
Padahal, dalam persidangan disampaikan, terdakwa telah melakukan pernikahan dengan ustadzah dengan menggunakan madzhab Hanafi. Pernikahan itu justru dijadikan bukti tindak pencabulan terhadap korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menegaskan, terdakwa Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua pasal 6 Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Namun jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum, yakni banding. (Hafit)