Terbukti Cabuli Ustadzah, Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember mengganjar terdakwa Muhammad Fahim Mawardi dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan penjara, Rabu (16/08/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban AN. Fahim melanggar pasal 6 huruf b, huruf c,  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, mengatakan, terdakwa tidak terbukti atas dakwaan pasal alternatif pertama pencabulan terhadap anak dibawah umur. Namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal alternatif kedua pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim menyebut, Fahim telah memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan seorang pendidik, sebagaimana diatur dalam pasal alternatif kedua.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni merusak masa depan korban. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama dalam persidangan serta belum pernah dihukum.     

Usai persidangan, Fahim tetap membantah jika perbuatannya masuk katagori pencabulan. Dia menjelaskan, pernikahan dilakukan secara siri menggunakan madzhab Hanafi.

Pernikahan itu, katanya, dilakukan atas kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Bahkan, ia mengaku hingga saat ini ustadzah masih mencintai dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyampaikan terima kasih telah membuktikan pada pasal alternatif kedua. Dia masih akan melaporkan kepada pimpinannya terkait putusan yang lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan.

Sementara di luar persidangan, para pendukung Fahim menggelar unjuk rasa menuntut dia dibebaskan. Ratusan polisi berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan memasang kawat barikade.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menuntut terdakwa Fahim dengan hukuman 10 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.