Diduga Belum Kantongi Izin Kemendagri, Pilkades Serentak di Jember Ditunda

Tabroni

Jember Hari Ini – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 6 desa Kabupaten Jember, Selasa (22/08/2023) harus ditunda.

Penyebabnya, hingga saat ini, Senin (21/08/2023), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember diduga belum mengantongi izn baru dari Kemendagri. Izin tersebut berkaitan dengan perubahan teknis pelaksanaan Pilkades, dari situasi pandemi covid-19 ke situasi normal.

Salah satu calon Kades Pace Kecamatan Silo, Muhammad Farhan membenarkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tidak jadi digelar Selasa besok. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan sampai kapan waktu penundaan tersebut. Kini pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemkab Jember.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember, Nunung Agus Andriyanto, belum berhasil dikonfirmasi dengan alasan masih rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan, sesuai keterangan DPMD Jember, kepastian pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu surat balasan dari Kemendagri.

Tabroni berharap, surat tersebut bisa turun sebelum akhir bulan ini. Sebab, dengan bergesernya waktu pelaksanaan Pilkades tersebut, maka membawa konsekuensi bergesernya tahapan. Seperti warga yang belum memiliki hak pilih, akhirnya memiliki hak, karena sudah genap 17 tahun akibat penundaan Pilkades.

Diketahui enam desa yang harus segera pilkades serentak adalah Desa Padomasan dan Desa Sari Mulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tanggul Kulon Tanggul Kecamatan Tanggul, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, serta Desa Pace Kecamatan Silo. (Hafit)

Comments are closed.