Peras Narasumber, 3 Warga Mayang Mengaku Wartawan Terancam 9 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Tiga orang warga yang mengaku wartawan berinisial AH, warga Silo, SA dan BD, warga Kecamatan Mayang, terancam 9 tahun penjara. Mereka diduga kuat memeras narasumber berinisial RS hingga Rp10 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pekan lalu ketika berada di sebuah warung.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka yang mengaku wartawan tabloid ini mengancam akan memberitakan kasus yang dialami korban. Sebab, korban tercatat sebagai terlapor dalam kasus perlindungan perempuan dan anak di Polres Jember.

Saat itu ketiga tersangka meminta uang Rp10 juta jika tidak ingin kasusnya diberitakan. Korban yang tidak mempunyai uang sebanyak itu akhirnya menawar Rp3,6 juta. Hingga akhirnya ditangkap, ketiga tersangka belum sempat menikmati uang tersebut.

Kepada penyidik ketiga tersangka mengaku melakukan aksi pemerasan itu atas inisiatif sendiri. Rencananya uang tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Tersangka terancam 9 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.