Jember Hari Ini – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Lewat Raperda tersebut, pondok pesantren diharapkan juga bisa menerima kucuran APBD Jember. Harapannya, lembaga pendidikan di pondok pesantren bisa lebih berkualitas. Raperda tersebut juga mengacu adanya Undang-Undang tentang Pesantren.
Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, anggota Fraksi PKB sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan pesantren.
Tiap poin penting dalam Raperda sudah dikupas agar mendapatkan masukan dari masyarakat dan pesantren.
Lebih lanjut, agar Raperda tersebut lebih sempurna, Fraksi PKB juga bakal meminta masukan dari pengurus PCNU Jember dan PCNU Kencong, serta pengurus RMI.
Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum jika ada petunjuk teknis dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan.
Itqon, menambahkan, hari ini sejumlah anggota DPRD Jember juga melakukan sosialisasi Raperda inisiatif di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Bangsalsari dan wilayah Patrang.
Sebelumnya, DPRD Jember membentuk Pansus untuk membahas 12 Raperda yang masuk ke Bapemperda, yakni terdiri 7 raperda inisiatif DPRD Jember dan 5 Raperda usulan Pemkab Jember. (Hafit)