Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember meminta masyarakat ikut mengkritisi 733 bakal calon legislator DPRD Jember yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Caranya dengan melakukan pencermatan dan tanggapan terhadap calon legislator DPRD Jember periode 2024-2029 ini.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, mengatakan, waktu pencermatan dan tanggapan berlangsung selama 10 hari sejak diumumkan DCS Bacaleg sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.
KPU berharap ada masukan dari masyarakat tentang calon legislatif yang berangkat dari 7 Dapil di Kabupaten Jember.
Dia menjelaskan, masukan dari masyarakat ini akan menjadi salah satu pertimbangan KPU Jember untuk penetapan Daftar Calon tetap (DCT).
Sebelumnya, KPU Jember mengumumkan sebanyak 733 Bacaleg masuk dalam DCS pemilu 2024. Sementara dari 18 partai politik (parpol), sebanyak 5 parpol diantaranya tidak mengisi penuh Caleg di seluruh Dapil di Kabupaten Jember. (Hafit)