Pria yang Menghamili Siswi SMP di Ledokombo Akhirnya Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember akhirnya menangkap RS, warga Kecamatan Ledokombo.

Pelaku ditunjukkan kepada sejumlah awak media melalui gelar perkara di Mapolres Jember, Kamis (24/08/2023). Pelaku ditangkap atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada tanggal 4 Mei 2023. Saat laporan polisi dibuat, kondisi korban sedang hamil usia 5 bulan.

Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi korban maupun beberapa saksi dari karyawan hotel. Sebab, dari pengakuan korban, kekerasan seksual itu terjadi di beberapa hotel di kawasan kota Jember maupun di Kecamatan Silo.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melancarkan aksinya dengan bujuk rayu menjanjikan uang, cincin, dan HP kepada korban. Tersangka juga beralasan ingin menjadikan korban sebagai istrinya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 81 juncto 76d dan 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.