PAW Anggota Dewan dari PPP Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur Jatim

Jember Hari Ini – Berkas  Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fathurrozi Thohir, sudah dikirim ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk mendapatkan persetujuan.

Fathurrozi menggantikan Ahmad Faisol yang meninggal pada Juni 2023 lalu karena sakit usai menjalankan tugas sebagai anggota Komisi D DPRD Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, disebutkan bupati atau wali kota punya waktu paling lama 7 hari untuk memproses calon PAW.

Halim menyebut, Bupati Jember Hendy Siswanto kini sudah menyerahkan berkas usulan PAW ke gubernur sejak pekan lalu.

Dalam aturan itu juga disebut, Gubernur Jatim memiliki waktu 14 hari untuk memproses pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, terhitung sejak menerima berkas usulan calon Paw dari Bupati Jember.

Sebelumnya, rapat pleno KPU Jember memutuskan Fathurrozi Thohir sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW). Fathurrozi saat itu memiliki suara terbanyak kedua setelah Faisol di dapil 3 Kabupaten Jember. (Hafit)

Comments are closed.