Sejumlah Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember

Jember Hari Ini – Enam rekanan melakukan somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember karena pembatalan sepihak atas pekerjaan 21 proyek di OPD tersebut.

Mereka merasa dirugikan karena pihak Dinas Bina Marga akan mengundang rekanan lain untuk pengerjaan proyek tersebut.

Kuasa hukum 6 rekanan, Muhammad Husni Thamrin, mengatakan, pihak Dinas Bina Marga diketahui telah memasukkan pengerjaan proyek ke pihak lain melalui aplikasi LPSE.

Thamrin menyebut, Dinas Bina Marga telah melakukan pembatalan secara sepihak dengan alasan adanya rasionalisasi anggaran tahun 2023. Menurutnya, alasan rasionalisasi itu tidak rasional. Tamrin juga menduga, pengalihan proyek ini sudah dikondisikan sebelumnya.

Langkah itu, menurut Thamrin melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman 5 bulan penjara atau denda serendah-rendahnya Rp5 miliar.

Untuk itu, Thamrin mendesak Dinas Bina Marga tidak mengundang pelaku usaha lain. Kemudian mengutamakan pelaku usaha yang sudah diundang sebelumnya.

Thamrin menambahkan, bila tidak ada itikad baik, pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Sementara itu, Prosalina sudah berupaya menghubungi Plt Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Pemkab Jember, Rahman Anda, namun belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)

Comments are closed.