10 Hari Masa Kritik Bacaleg, KPU Jember Sebut Tak Satu Pun Masyarakat Merespons

Jember Hari Ini – Hingga Senin siang (28/08/2023) tidak satupun warga Kabupaten Jember memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg yang telah diumumkan KPU.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan 733 Bacaleg masuk dalam DCS.

KPU kemudian meminta agar masyarakat menyampaikan kritik kepada Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS selama 10 hari, mulai tangga 19 hingga 28 Agustus 2023.

Kritik dari masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan KPU untuk seleksi Bacaleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun hingga Senin pukul 3 sore, masih belum ada tanggapan dari masyarakat Jember. Pihaknya sudah mengecek dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), tanggapan masyarakat masih kosong.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu tanggapan masyarakat hingga pukul 12 Senin malam. Jika nanti malam ada tanggapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik yang Bacalegnya mendapatkan kritik.

Klarifikasi terhadap partai diberi waktu pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2023. Hasil klarifikasi itu akan disampaikan antara tanggal 1 hingga 7 September 2023.

Jika hingga nanti malam tidak ada tanggapan masyarakat, berarti DCS sudah final dan KPU tinggal menunggu pencermatan DCT.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember mendorong elemen masyarakat Jember untuk ikut mengkritisi 733 calon DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.