Jember Hari Ini – Anggota Komisi X DPR RI Dapil Jember-Lumajang, Muhamad Nur Purnamasidi, menyatakan kurang setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.
Pria yang akrab dipanggil Bang Pur itu menilai kampanye di lembaga pendidikan hanya akan mengganggu kondusivitas dunia pendidikan.
Bang Pur mengatakan, sejauh ini petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis belum rampung digodok Kemendikbud. Bang Pur melalui Komisi X DPR RI hanya bisa mendorong pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan dilakukan secara terbatas dan ketat.
Pertama, tema kampanye harus dilarang ketika berkaitan dengan politik praktis. Peserta didik cukup diberikan pemahaman tentang nilai politik saja.
Tema yang diperbolehkan harus tema yang selaras dengan visi dan misi pendidikan, yakni membentuk jiwa pancasila dan sikap toleransi.
Selain itu, dia juga mendorong agar ada larangan menggunakan simbol atau atribut politik. Selain itu, orang yang akan melakukan kampanye juga wajib mendapatkan izin atau diundang oleh lembaga pendidikan tersebut.
Sebelumnya, MK memutuskan merevisi pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut dilakukan MK saat mengabulkan gugatan warga bernama Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Bunyi pasal sebelum revisi melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Setelah putusan MK, bunyi pasal tersebut berubah. Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (Rusdi)