Jember Hari Ini – Nama dan dan jabatan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember akan mengalami perubahan. Keduanya adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan tim Bapemperda Pemkab Jember di ruang Banmus DPRD, Senin siang (28/08/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Mufid, mengatakan, ada 3 Raperda usulan Pemkab yang akan dibahas bersama tim Bapemperda.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemkab, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RTRW.
Khusus Raperda SOTK, ada dua OPD yang akan mengalami perubahan secara signifikan, yaitu Bappeda berubah nama menjadi Badan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baprida). Kemudian untuk BPBD, jabatan eselon 4 akan dihapus diganti menjadi jabatan fungsional.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto, menjelaskan, usulan perubahan kedua OPD tersebut karena ada perintah undang-undang di atasnya.
Yakni tentang Badan Riset Nasional (BRIN) yang di daerah juga memiliki kewajiban membentuk badan riset daerah.
Selain itu, lanjut Agus, selama ini Pemkab Jember belum memiliki Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebab, selama ini hanya memakai Peraturan Bupati (Perbup). (Hafit)