Belum Kantongi Izin, Investor Swiss Belhotel di Jember Bantah Sudah Mulai Membangun

Jember Hari Ini – Rencana pembangunan hotel bintang 4 di Jalan Udang Windu Lingkungan Krajan Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates menjadi sorotan Komisi B DPRD Jember.

Sebab, Jember hingga saat ini masih belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut masih dalam tahap revisi sejak ditetapkan pada tahun 2015.

Komisi B sempat melakukan sidak dan mempertanyakan izin pembangunan hotel bernama Swiss Bel dengan nilai investasi sekitar Rp70 miliar tersebut. Kawasan pembangunan hotel di lahan seluas 1,6 hektar itu, kini sudah dalam tahap pembersihan.

Untuk mengklarifikasi aktivitas pembangunan dan perizinan tersebut, Komisi B mengundang sejumlah pihak, mulai dari investor, Kantor Pertanahan ATR-BPN, Dinas TPHP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (25/08/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Graha Mulya Jember, Andreas Lesmana Salim, selaku investor menegaskan, saat ini belum ada aktivitas pembangunan. Pihaknya hanya melakukan pembersihan lahan.

Sejauh ini, pihaknya masih mengurus izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya) sebagai dasar mengurus semua perizinan lainnya. 

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, Leon Lazuardi, mengatakan, saat ini pihak investor sedang berproses meminta rekomendasi teknis dari BPN.

Setelah rekomendasi teknis muncul, akan menjadi dasar tahapan izin PKKPR. Akibat tidak adanya Perda RTRW yang mengatur tata ruang wilayah, pembahasan akan dilakukan melalui forum penataan ruang oleh DPRKP dan Cipta Karya.

Sebab bila mengacu pada Perda RTRW sebelumnya, kawasan tersebut merupakan lahan pertanian. (Ulil)

Comments are closed.