Jember Hari Ini – Forum Korban Paket Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (FOR-KOMPAK KKPE) Jember mendesak Polres Jember segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman KKPE tahun 2011.
Sebab, para korban khawatir tersangka melarikan diri. Hal itu juga mencederai rasa keadilan karena bebas berkeliaran. Sementara para korban dibiarkan kesusahan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta tanah masih belum jelas keberadaannya.
Koordinator FOR-KOMPAK KKPE Jember, Jono Budi Utomo, menjelaskan, perbuatan para tersangka sudah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara. Bahkan, saat ini terduga pelaku diduga sudah tidak berada di Jember.
Kini, tersangka diduga sudah hidup berfoya-foya membeli 2 unit rumah elit di Perum Argopuro. Bahkan, anaknya disekohkan di Singapura. Sementara para korban dibiarkan tanpa kejelasan kapan SHM diberikan. Padahal, para korban sudah beriktikad baik untuk membayar sesuai besaran pinjaman yang telah diterima.
Sementara itu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember, Aipda Dimas AW, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Jember, Selasa (28/08/2023) menjelaskan, Polres Jember tengah menangani kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penyelewengan kredit pangan. Penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka serta menyita SPK dan sertifikat yang diagunkan dalam pengajuan kredit tersebut. Dua orang dari pihak bank dan satu orang ketua asosiasi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, berharap ada kejelasan dari pihak BRI tentang dokumen penting yang dibutuhkan warga.
Dengan demikian ada kejelasan jumlah kelompok dan besaran pinjaman dari masing-masing nasabah. Namun karena kasusnya sudah menjadi ranah hukum, maka pihaknya menunggu putusan pengadilan. (Hafit)