Jember Hari Ini – Korban Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) meminta pihak bank segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini sudah tertahan menjadi jaminan. Hal ini disampaikan korban di Komisi A DPRD Jember, Selasa (29/08/2023).
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Komisi A juga dihadiri kepala cabang bank salah satu bank BUMN di Jember, OJK, notaris dan penyidik Tipikor Polres Jember.
Salah seorang korban Kredit KPE, Muahmmad Khoirul Anam, menduga surat perjanjian kredit adalah palsu. Hal ini dapat diketahui dari tanda tangan dan cap jempol peserta kelompok.
Ia menyebut, terdapat 32 kelompok gapoktan yang menjadi korban makelar Kredit Pangan dan Energi. Mereka mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan 106 SHM.
Khoirul Anam juga menjelaskan, rumahnya sempat mau dilelang karena dijadikan agunan kredit macet atas nama ED, suami NH. Atas kasus itu, ia meminta surat perjanjian kredit untuk memastikan jumlah pinjaman pada tahun 2013 lalu.
Namun upaya Khoirul Anam dipersulit. Petugas bank berinisial RK meminta kehadiran Ketua Asosiasi Petani Kacang Indonesia, NH. Ketika itu, dia sempat berasumsi bahwa RK adalah karyawan Asosiasi Petani Kacang.
Selain itu, dia juga mendapatkan somasi untuk melunasi hutangnya dari pihak bank dengan jumlah jauh lebih besar dari pinjaman.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Jember, Muhammad Sukari, menjelaskan, kasus itu terjadi sebelum ia masuk Jember pada tahun 2021 lalu. Dia mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah ada penetapan tersangka dari Polres Jember.
Terkait permohonan permintaan dokumen seperti surat perjanjian kredit dan sertifikat saat itu tidak bisa dilakukan karena sudah menjadi ranah hukum di Polres Jember. Dokumen tersebut juga sudah diminta dan menjadi barang bukti di Polres Jember. (Hafit)