Jember Hari Ini – Kelompok Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kabupaten Jember mengajukan siswi korban pencabulan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). SSK juga sempat menawarkan korban tinggal di rumah aman agar terhindar dari upaya intimidasi.
Anggota SSK Jember, Dewi Aisyah, mengatakan, sejak awal kasus tersebut muncul ke publik, pihaknya langsung mendatangi rumah korban. Dewi mendatangi rumah korban bersama sejumlah anggota dari Fatayat NU Jember.
Berdasarkan hasil assesmen awal, korban dipastikan membutuhkan perlindungan. Selain berkaitan dengan kebutuhan psikis, korban juga membutuhkan perlindungan kesehatan karena di usia yang masih dibawah umur sudah hamil.
Selanjutnya, SSK Jember selaku mitra LPSK mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Berkas permohonan tersebut sudah diterima pihak LPSK, tinggal menunggu persetujuan.
Nantinya setelah disetujui, korban akan mendapatkan perlindungan berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, perlindungan pemenuhan hak prosedural saksi, dan restitusi.
Lebih jauh Dewi menjelaskan, meskipun persetujuan dari LPSK belum turun, namun perlindungan fisik dan psikis korban sudah terpenuhi dengan adanya pendampingan hukum dari pihak lain.
Kendati demikian, beberapa waktu lalu SSK sempat menawarkan korban tinggal di rumah aman, namun korban memilih tetap tinggal di rumahnya. (Rusdi)