Pemkab Jember Sampaikan Alasan Cabut Perda RTRW Tahun 2015

Jember Hari Ini – Pemkab Jember akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Karena itu, Pemkab Jember mengusulkan perubahan Perda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah (Bapemperda) DPRD Jember untuk dibahas bersama di tahun ini.

Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto, mengatakan, Pemkab Jember bersama DPRD akan mengevaluasi kembali Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW.

Hasil analisis tim Bapemperda, sesuai aturan, jika perubahan dalam draft Perda mencapai 50 persen, maka harus dilakukan pencabutan. Apalagi perubahan yang harus dilakukan dalam Perda RTRW mencapai 90 persen.

Dia berharap perlu percepatan dalam pembahasan perda rtrw, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait rencana pembangunan dan tata ruang wilayah.

Secara substansi, perubahan yang paling krusial mengenai batas-batas desa dan wilayah. Pemprov Jatim sendiri juga mengharuskan adanya perubahan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Mufid, menjelaskan Raperda RTRW kini sudah memasuki pembahasan tahap 1. Tahapan ini memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah siap, seperti naskah akademik, draft Raperda, harmonisasi Raperda.

Tahap ini juga melihat pendukung lain seperti berita acara dari Gubernur Jatim serta rekomendasi dan validasinya.

Semua dokumen tersebut tinggal diserahkan ke pimpinan untuk diagendakan pembahasan selanjutnya. (Hafit)

Comments are closed.