Jember Hari Ini – Seorang buruh tani berinisial BS, warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, diduga kuat menggelapkan uang gabah sebesar Rp10 juta milik pengusaha besar bernama Candra Adinoto.
Polisi menyebut, BS langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak diperiksa pada Senin kemarin (28/08/2023).
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan, pada tanggal 1 Januari 2023 lalu, BS mendatangi gudang beras milik korban di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah.
BS meminta bantuan pinjaman modal sebesar Rp10 juta untuk membeli gabah ke petani. BS berjanji gabah tersebut nantinya akan diantarkan langsung ke gudang milik korban.
Namun setelah ditunggu, BS tidak kunjung menetapi janjinya. Bahkan, sejak bulan April 2023 tersangka menghilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jenggawah.
Selanjutnya, polisi melakukan pemanggilan BS pada Senin (28/08/2023). Setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan, BS resmi ditetapkan tersangka. Ia mengaku terpaksa menggelapkan uang tersebut untuk keperluan membayar utang.
Lebih jauh Rinto mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Tersangka terancam maksimal empat tahun penjara. (Rusdi)