Jember Hari Ini – Lahan pertanian kawasan kecamatan kota di Kabupaten Jember diperkirakan akan terus menyempit. Sebab, regulasi Perda RTRW yang menjadi acuan dasar penataan ruang belum menjamin kawasan pertanian tidak akan diambil alih oleh investor.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi, mengatakan, jika Jember sudah memiliki Perda RTRW yang melindungi mana kawasan hijau, pertanian hingga pertambangan, namun tetap ada potensi dialihfungsikan.
Hal ini disampaikan Akhyar di hadapan sejumlah OPD dan anggota dewan di Komisi B DPRD Jember, Selasa (29/08/2023).
Apalagi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember sendiri sudah melepas status lahan pangan berkelanjutan atau LP2B di tiga kecamatan kota, antara lain Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari.
Kawasan tiga kecamatan tersebut sewaktu-waktu bisa dialihfungsikan untuk pemukiman dan kepentingan investasi lainnya. Sebagai gantinya, Pemkab telah menyediakan 4.300 hektar untuk dijadikan areal persawahan baru. Tujuannya, agar status sawah LP2B seluas 86.300 hektar bisa tetap dipertahankan.
Akhyar mencontohkan, status kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga tetap bisa dialihfungsikan. Sebab, Perda RTRW masih memiliki regulasi di atasnya, di tingkat provinsi maupun nasional untuk menjadi celah.
Seperti rencana pembangunan hotel bintang 4 di Jalan Udang Windu Lingkungan Krajan Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, sesuai tata ruang Jember, sejatinya masuk kawasan lahan sawah lindung. Namun, dalam Perda RTRW di tingkat provinsi disebut sebagai kawasan pemukiman. (Ulil)
