BPN Ungkap Kondisi Tata Ruang di Jember Buruk

Jember Hari Ini – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi, menyebut, kondisi tata ruang di Kabupaten Jember tergolong buruk.

Hal ini juga mengacu pada kualitas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih memasuki tahap revisi di DPRD Jember.

Akhyar mengatakan, sejak tahun 2001, Pemkab Jember baru melakukan analisis kualitas tata ruang. Hasil analisis itu dikeluarkan melalui surat keputusan bupati yang menyebut tata ruang wilayah Jember buruk. Nilainya bahkan tidak sampai 60.

Perda RTRW sendiri kini sedang dalam tahap revisi tim Bapemperda DPRD Jember dan baru dibahas pada pertengahan September 2023 nanti. Buruknya kualitas tersebut, DPRD menyebut, Jember sedang dalam tahap mengalami kekosongan regulasi.

Akibatnya, banyak investor yang tak mau mengambil risiko dan terhambat perizinan akibat buruknya regulasi. Para investor pun banting setir. Akhyar menyebut, hingga Agustus 2023, dalam hitungannya sudah ada total Rp10 triliun investasi yang gagal masuk ke Jember.

BPN berharap, DPRD Jember bisa melakukan gerak cepat untuk menggodok Perda RTRW. Sebab akan berguna untuk arah kebijakan pembangunan hingga 20 tahun mendatang.

Kini, pihak kantor ATR-BPN Jember mengibaratkan selalu menerima bola panas setiap kali ada investasi yang mau masuk ke Jember akibat buruknya kualitas tata ruang dan absennya Perda RTRW. (Ulil)

Comments are closed.