Jember Hari Ini – Siswi sekolah setingkat SMP asal Kecamatan Ledokombo yang menjadi korban pencabulan bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Korban sudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa dipakai saat memeriksakan kehamilannya ke fasilitas kesehatan.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Jember, Dewi Aisyah, mengatakan, secara ekonomi korban masuk kategori kurang mampu. Ia tinggal di rumah yang terbuat dari anyaman bambu bersama orang tuanya.
Karena itu, SSK bersinergi dengan Fatayat menyampaikan kondisi ekonomi korban kepada Pemkab Jember. Tidak lama kemudian, korban mendapatkan SKTM.
SKTM tersebut, lanjut Dewi, tidak hanya bisa memeriksakan kehamilannya secara gratis, namun juga bisa dipakai saat waktunya persalinan. Jika memang membutuhkan penanganan hingga fasilitas kesehatan tingkat dua, korban hanya perlu meminta surat rujukan.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan korban maupun janin di dalam rahimnya cukup baik.
Diberitakan sebelumnya, SSK mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika nantinya permohonan tersebut disetujui, korban akan mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, perlindungan pemenuhan hak prosedural saksi, dan restitusi. (Rusdi)