Pemuda Ngontrak di Jenggawah Tertangkap Basah Sedang Pesta Sabu

Jember Hari Ini – RZ, warga Kecamatan Rambipuji tertangkap basah saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah pada Senin tengah malam (21/08/2023). Hasil penyidikan, RZ diduga juga menjadi pengedar barang terlarang itu.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, menyampaikan kabar penangkapan tersebut, Jumat (01/09/2023). Dia mengatakan, tersangka belum genap satu tahun mengontrak tersebut, namun sudah sering membuat masyarakat resah. Sebab, rumah yang dikontrak itu sering dipakai untuk kegiatan pesta sabu. Berbekal informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggerebek rumah kontrakan tersangka.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan RZ dan satu temannya dengan barang bukti berupa 3 klip plastik berisi sabu seberat 1,7 gram, sebuah alat hisap, dan satu unit HP.

Berdasarkan hasil penyidikan, hanya tersangka RZ yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara satu orang temannya tidak terbukti sehingga diperbolehkan pulang.

Kepada penyidik RZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial dl yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. 

Lebih jauh Rinto menjelaskan, selain mengonsumsi, ada dugaan RZ juga menjadi pengedar sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.