Jember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengimbau kepada masyarakat Jember agar tidak mengajukan kredit kepada pihak ketiga. Hal ini disampaikan OJK menanggapi pengaduan korban penipuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).
Sebelumnya, para korban KKPE sudah mengadukan persoalannya ke DPRD Jember pada akhir pekan kemarin. Korban meminta Komisi A mencarikan solusi terkait hutang yang menggelembung dan SHM yang ditahan pihak bank. Untuk itu, OJK meminta bila ingin mengajukan pinjaman bisa langsung mengajukan langsung ke pihak bank.
Kasubag Pengawasan OJK Jember, Milano Hadi, menjelaskan jika mengajukan kredit melalui kelompok, nasabah harus mengenal dengan baik orang yang menjadi pihak ketiga.
Selain itu nasabah harus tahu betul pihak ketiga itu adalah orang yang berintegritas dan jujur. Kendati demikian, dia tetap menyarankan agar langsung mengurus sendiri ke pihak bank supaya kejadian yang menimpa nasabah KKPE di bank plat merah ini tidak terulang lagi dikemudian hari.
Melano juga belum bisa memastikan, nasabah KKPE yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Makelar Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (FOR-KOMPAK KKPE) ini sudah melaporkan ke OJK.
Sebab, peristiwa itu sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Saat itu, pengawasan masih berada di Bank Indonesia (BI). Kewenangan pengawasan OJK baru berlaku pada tahun 2014.
Kini kasus tersebut, sudah ditangani penyidik tindak pidana tipikor satreskrim polres jember. Bahkan penyidik sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. (Hafit)