Masih Bawah Umur, 6 dari 27 Pesilat Jember yang Terlibat Konflik Tidak Ditahan

Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember ternyata sudah menetapkan 27 pesilat di Jember sebagai tersangka. Dari 27 orang pesilat yang berasal dari dua perguruan silat itu, sebanyak 6 orang di antaranya merupakan anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, sebanyak 27 orang pesilat Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konflik yang terjadi sejak tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Polisi mencatat ada 4 TKP, yakni Bangsalsari, Tanggul, Silo, dan Gumukmas.

Dari 27 orang tersangka itu, sebanyak 6 orang merupakan anak bawah umur. Sesuai amanat Undang-Undang tentang Peradilan Anak, kasus yang menjerat mereka diselesaikan secara diversi.

Sementara 21 orang pesilat lainnya yang sudah berusia dewasa saat ini sudah ditahan di Polda Jatim sejak Senin (04/09/2023).

Pemindahan dari tahanan Polres ke Polda itu diharapkan agar dapat memberikan efek jera terhadap mereka dan pesilat lainnya. Diharapkan selama berada di tahanan Polda Jatim, seluruh pesilat itu bisa rukun.

Lebih jauh Dika memastikan akan menindak tegas pesilat Jember yang melakukan tindak pidana di Kabupaten Jember. Polisi tidak akan pernah pandang bulu dari mana asal perguruannya. (Rusdi)

Comments are closed.