PMII Jember Desak Regulasi Perda RTRW Bisa Lindungi Gumuk dan Lahan LSD

Jember Hari Ini – Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember akan mengawal revisi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.

Apalagi data-data yang digunakan untuk menyusun Raperda itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Salah satunya soal luasan Lahan Sawah yang dilindungi (LSD). Kini LSD disebut mulai berkurang dalam rentang satu dekade. Dari semula luas total LSD 86 ribu hektar, kini tinggal 80 ribu hektar

Para aktivis juga menyoroti rencana pembangunan hotel Swiss-Bel seluas 2 hektar di lahan LSD, tepatnya di kawasan Jalan Udang Windu Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates.

Kawasan yang akan dibangun hotel tersebut sudah diratakan, meski dinilai belum mengantongi satupun izin.

Pengurus PMII Cabang Jember, Nanda Khorur Rijal, mengaku khawatir kasus alih fungsi lahan LSD ini sama dengan polemik di pesisir selatan yang dijadikan kawasan tambak modern.

Untuk itu, dia menuntut agar pemerintah tidak memberikan izin apapun terhadap semua perusahaan sebelum disahkannya Perda RTRW.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 4, Mufid, mengapresiasi langkah yang dilakukan para mahasiswa, karena mau memberikan masukan terhadap Raperda RTRW yang tengah dalam pembahasan.

Dia berjanji akan mengakomodir masukan-masukan para mahasiswa pmii. Dia menjelaskan pembahasan masih tahap awal dan akan dilanjutkan pada senin besok 12 September 2023. (Hafit)

Comments are closed.