Jember Hari Ini – Hingga saat ini Satreskrim Polres Jember masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan OS, warga Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Selain mencari kemungkinan adanya korban lain asal Jember, polisi juga mendalami kepemilikan HP pelaku OS di dalam Lapas Gunung Sindur Bogor untuk aksi penipuan.
Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, sesuai aturan seorang narapidana dilarang membawa alat komunikasi berupa HP ke dalam lapas. Namun, OS, selaku pelaku utama dalam kasus penipuan, ternyata menipu korbannya menggunakan HP saat menjalani masa penahanan.
Karena itu, penyidik Polres Jember akan terus melakukan pengembangan ke petugas Lapas Gunung Sindur Bogor. Terutama terkait pengawasan di lapas tersebut sehingga OS bisa leluasa memiliki HP meskipun masih berada di dalam lapas.
Selain itu, polisi juga akan terus mencari keberadaan tersangka lain berinisial C yang telah ditetapkan sebagai DPO. C merupakan teman OS satu lapas yang saat ini sudah dinyatakan bebas dari penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Lapas Gunung Sindur berinisial OS, menipu warga Jember senilai Rp50 juta. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam lapas dibantu oleh pacarnya berinisial J dan teman satu lapas berinisial C. (Rusdi)